Boleh Menisbatkan Diri Kepada Salaf Dan Memakai Gelar Salafiyah
BOLEH MENISBATKAN DIRI KEPADA SALAF DAN MEMAKAI GELAR SALAFIYAH
Oleh
Syaikh Dr. Abdussalam bin Salim As-Suhaimi
Telah dimaklumi bersama bahwa seruan untuk mengikuti salaf atau dakwah kepada salafiyah tidak lain merupakan dakwah kepada Islam yang benar. Dan kembali kepada sunnah yang murni merupakan seruan untuk kembali kepada Islam seperti yang diturunkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diajarkan kepada para sahabat yang mulia Radhiyallahu ‘anhum. Maka tidaklah ragu bahwa dakwah ini adalah dakwah yang benar sehingga menisbatkan diri kepadanya adalah benar.
Sungguh para imam kaum muslimin dari kalangan Ahlus Sunnah memiliki pengaruh yang besar dalam berdakwah kepada sunnah, kembali ke jalan salaf, kembali kepada manhaj mereka dan mencontoh mereka. Di antara para imam tersebut adalah imam-imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah : Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abu Bakar Muhammad bin Ishak bin Khuzaimah, Imam Abu Bakar Muhammad bin Al-Husain Al-Ajuri, Imam Abu Abdillah bin Baththah Al-Ukbari dan Imam Abul Qasim Isma’il bin Muhammad Al-Ashbahani.
Kemudian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim, dan Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab serta para Imam dakwah sesudah beliau. Mereka memberi andil dalam memunculkan manhaj salaf seiring dengan perjalanan waktu, menyirami pondasi agama dan aqidahnya dengan Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta perjalanan hidup Salafush Shalih dan tabi’in. mereka seluruhnya tegak membantah kebid’ahan yang menyimpang dari pondasi ini.
Jika hal itu diketahui, maka kita kembali kepada judul pasal ini, “Boleh menisbatkan diri kepada Salaf dan memakai gelar Salafiyah”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan.:
“Tidak tercela orang yang menunjukkan madzhab salaf, menisbatkan dan menyandarkan diri kepadanya, bahkan wajib menerima hal itu darinya, karena madzhab salaf tidak lain adalah kebenaran” [Al-Fatawa 4/149]
Imam As-Sam’ani berkata dalam Al-Ansaab 3/273 : As-Salafi –dengan huruf sin dan lam yang berharakat fathah dan huruf akhirnya fa’- merupakan penisbatan kepada salaf dan menempuh madzhab mereka menurut apa yang telah engkau dengar dari mereka”.
Ibnu Asir mengomentari setelah ucapan As-Sam’ani tersebut dengan mengatakan. “Dan dengannya jama’ah dapat dikenal”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan gelar salafiyah pada sebagian tulisannya kepada mereka yang berpendapat seperti pendapat salaf dalam masalah fauqiyah (keyakinan Allah berada di atas) [1]
Imam Adz-Dzahabi rahimahullahu berkata dalam As-Siyar 12/380. “Maka yang dibutuhkan oleh seorang hafizh hendaknya dia bertakwa, cerdas… dan seorang salafi”.
Beliau mengungkapkan dalam As-Siyar 16/457 tentang Ad-Daruquthni rahimahullahu. “Orang ini tidak pernah sama sekali masuk ke dalam ilmu kalam, tidak pula ilmu jidal, tidak pula mendalaminya bahkan dia adalah seorang salafi”.
Penulis berkata : Dan pada zaman sekarang ini penisbatan dan gelaran ini digunakan juga oleh para ulama yang mulia yang dikenal dengan komitmen dan pembelaannya terhadap sunnah seperti Syaikh Abdurrahman Al-Muallimi rahimahullahu (wafat 1386H) dalam kitabnya Al-Qa’id il Tashhihil Aqa’id dan Syaikh Imam Al-Alim Al-Qudwah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu dalam risalahnya berjudul Tanbihat Haamah ‘ala Maa Katabahu Muhammad Ali Ash-Shabuni fi Shifatillahi Azza wa Jalla”.
Syaikh bin Baz rahimahullahu pernah ditanya : Apa pendapat engkau tentang orang yang menamakan dengan salafi atau atsari, apakah itu merupakan tazkiyah (pujian terhadap diri sendiri)?
Beliau menjawab : “Jika benar orang tersebut sebagai pengikut atsar dan pengikut salaf maka tidak mengapa. Sama halnya para ulama salaf mengatakan: fulan salafi atau fulan atsari adalah sebagai tazkiyah di sini adalah wajib”.[2]
Kemudian Syaikh Al-Alim Al-Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu dalam Mukhtashar Al-Uluw dan muqaddimah bagi Syarh Al-Aqidah Ath-Thawaiyah serta kitabnya At-Tawassul.
Juga Syaikh Al-Allamah Shalih Fauzan Al-Fauzan sebagaimana dalam kitab Ajwibah Al-Mufidah (hal: 103) beliau ditanya apa itu Salafiyah? Apakah wajib menempuh manhajnya dan berpegang dengannya?
Beliau menjawab : “As-Salafiyah adalah menempuh manhaj salaf dari kalangan sahabat, tabi’in dan generasi yang utama dalam sisi aqidah, pemahaman dan akhlaq, dan wajib bagi setiap muslim untuk menempuh manhaj ini”.
Juga di antaranya Syaikh Al-Fadhil Ali bin Nashir Al-Faqihi dalam Fathul Mubin Birradi ‘ala Naqdi Abdillah Al-Ghumari li Kitabil Arbain.
Mereka adalah orang-orang yang mulia dari kalangan ahli ilmu dan yang lainnya membolehkan penggunaan gelar “salafi atau salafiyah atau salafiyin” dan yang dimaksud adalah orang yang menempuh manhaj salaf dan jalan mereka.
Sebagian penulis kontemporer yang menulis tentang madzhab-madzhab Islam menganggap “salafiyin sebagai pengikut para pendahulu mereka dari kalangan para imam”. Mereka menganggap salafiyin sebagai kelompok dengan karaktersitik khusus yang dikenal dengan sebutan tersebut, diantaranya adalah Muhammad Abi Zahrah, Musthafa Asy-Syik’ah, Muhammad bin Sa’id Al-Buthi dan yang lainnya. Mereka menganggap salafiyin sebagai kelompok dengan karakteristik khusus yang dikenal dengan nama tersebut.
Mereka megisyaratkan kepada perkembangan sejarah perjalanan kelompok ini yang merupakan kelanjutan dari madrasah Ahmad bin Hanbal, lalu diperbaharui pada masa Ibnu Taimiyah dan Imam Muhammad bin Abdul Wahhab, dan mereka menganggap bahwa salafiyin adalah orang-orang yang menggunakan gelar ini untuk dirinya.
Di antara mereka ada yang menganggap madzhab salafi adalah marhalah (fase) waktu dan bukan madzhab Islam, seperti Doktor Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi.
Sama halnya para du’at (juru dakwah) yang mengajak kembali kepada madzhab salaf yang menyebutkan gelar ini untuk diri mereka sendiri atau orang lain yang menggelari mereka seperti itu, kemudian dikenal dengannya. Sesungguhnya tidak pernah diketahui baik dari para imam terdahulu kalangan Ahlus Sunnah, atau orang yang mengikuti manhaj mereka sampai zaman kita sekarang ini ada yang mengingkari mereka dalam hal itu atau menentang penyebutan gelar ini untuk mereka. Minimal, penggunaan gelar tersebut dan penisbatan diri kepadanya hanyalah merupakan sebuah istilah, dan tidak ada yang perlu diperselisihkan dari sebuah istilah. [3]
Kemudian, sebuah penilaian dilihat dari hakikat, makna dan bukan dari lafazh-lafazh kosong. Telah disebutkan dahulu makna-makna yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan istilah salaf ini adalah orang yang berjalan di atas manhaj salafush shalih, dan mengikuti jalan mereka. Tidak ada perbedaan sedikitpun antara menggunakan nama salafiyah ataupun Ahlus Sunnah wal Jama’ah sebagaimana telah lalu.
[Disalin dari kitab Kun Salafiyyan Alal Jaadah, Penulis Abdussalam bin Salim As-Suhaimi, Edisi Indonesia Jadilah Salafi Sejati, Penerjemah Heri Iman Santoso, Penerbit Pustaka At-Tazkia]
_______
Footnote
[1]. Sebagaimana beliau menyebutkannya bagi sejumlah ulama, lihat Bayanu Talbis Al-Jahmiyah 1/122 dan Da’ru Ta’arudhil Aqli Wan Naqli 7/134, 7/207
[2]. Dari ceramah beliau yang berjudul Haqqul Muslim yang disampaikan di Thaif.
[3]. Lihat Wasathiyah Ahlis Sunnah wal Jama’ah Binal Firaq hal. 111 dengan sedikit perubahan.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2176-boleh-menisbatkan-diri-kepada-salaf-dan-memakai-gelar-salafiyah.html